PMIIRAYONALHIKAM – Kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual nonfisik yang melibatkan oknum mahasiswa Universitas Islam Malang (Unisma) berinisial APP resmi dilaporkan ke ranah hukum. Langkah tegas ini diambil oleh perwakilan korban guna mencari keadilan atas tindakan menyimpang yang diduga menyasar sembilan orang.
Perwakilan pelapor, Muhammad Rizqi Fadilah dan Siti Alisya, resmi melayangkan berkas Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polresta Malang sejak 9 Juli 2026. Laporan tersebut diajukan bersama sejumlah kelengkapan bukti kuat, termasuk adanya dugaan korban yang masih di bawah umur.
Pihak Polresta Malang merespons cepat aduan tersebut dan telah melimpahkan berkas perkara beserta bukti pendukung kepada tim penyidik pada 13 Juli 2026. Saat ini,Rizqi,Alisya,beserta korban tengah menunggu kepastian tindak lanjut dari pihak kepolisian tahap penyelidikan awal.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang masuk ke kepolisian, aksi pelecehan seksual nonfisik ini diduga kuat telah menyasar sedikitnya sembilan orang korban. Tiga korban di antaranya bahkan sudah tercantum secara resmi sebagai pengadu utama dalam laporan tersebut.
Kasus ini memicu sorotan tajam dari eksternal kampus, salah satunya dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Al-Hikam Komisariat Unisma. Organisasi mahasiswa ini secara terbuka menyoroti lewat kajian kajian dan menekankan dalam forum kajian tersebut yang di gelar malam hari “tidak boleh ada lagi kejadian seperti ini di lingkungan kampus”.
Persoalan pelecehan seksual tidak dapat lagi dipersempit sebagai tindakan individu semata, sorotan PMII Rayon Al-Hikam. Pihak PMII Rayon Al-Hikam menilai ada persoalan mendasar di balik kasus ini, seperti lemahnya perlindungan korban dan ketimpangan relasi kuasa.
PMII Rayon Al-Hikam Komisariat Unisma juga menegaskan bahwa institusi kampus bukan merupakan tempat perlindungan bagi para pelaku kejahatan seksual ujar “forum”. Dukungan moral terus mengalir agar para korban mendapatkan pendampingan psikologis maupun hukum secara maksimal.
Langkah berani dari perwakilan pelapor ini diharapkan mampu memutus budaya bungkam yang kerap terjadi dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan akademis. Dorongan dari berbagai elemen mahasiswa dipastikan akan terus mengawal penuntasan kasus ini.
Saat ini, pihak pelapor bersama para korban masih menunggu perkembangan dan tindakan nyata selanjutnya dari aparat kepolisian. Mereka berharap proses penyelidikan ini berjalan dengan transparan, objektif, dan berkeadilan demi memberikan efek jera terhadap terduga pelaku. (*)
*) Penulis : M Omrowi, Biro Advokasi PMII Rayon Al Hikam





